Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru dibidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yaitu tidak secara eksplisit memberikan hak outhorship claim. Berkaitan dengan legalitas impor parallel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor parallel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut. Kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan pemodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.//yn