Ujaran kebencian berbeda dengan penghinaan, permusuhan golongan, permusuhan terhadap agama, buillying maupun persekusi. Ujaran kebencian justru mencakup semua perbuatan tersebut yang dilakukan seseorang dan/atau golongan tertentu. Pembahasan tentang ujaran kebencian sebagai perbuatan pidana saat ini masih terbatas pada regulasi namun belum menyentuk pada bangunan teori hukum yang melandasi larangan ujaran kebencian. Buku ini memberikan pembahasan secara utuh ujaran kebencian baik dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi, landasan filsafat hukum, teori hukum pidana terkait perbuatan pidana secara regulasi. Pengkajian perbuatan pidana ujaran kebencian diperkaya dengan analisis hukum atas kasus ujaran kebencian yang pernah terjadi baik secara verbal, secara tertulis melalui buku atau akun media sosial dan penanganan berdasarkan Undang-undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.//yn