Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia menjadikan Panduan Tata Kerja dan Hubungan Kerja ini sebagai rujukan untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya, membuat keputusan, dan dalam relasi kerja dengan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia wajib menjadikan Panduan Tata Kerja dan Hubungan Kerja ini sebagai pedoman dalam menyusun dan menetapkan berbagai ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional penyiaran, melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai wewenang dan tanggungjawabnya, serta dalam kerangka hubungan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Dewan Pengawas akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap {anduan Tata Kerja dan Hubungan Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi ini untuk mengetahui dan menyesuaikan dengan kebutuhan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.//yn