Perkembangan demokrasi, kebebasan berekspresi dan hadirnya era konvergensi teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), membawa konsekuensi logis adanya distorsi pada pemaknaan ruang publik (public sphere). Penetapan Kebijakan Lembaga Penyiaran Publik TVRI 2011-2016 merupakan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI pada Bab II, Bagian Keempat Pasal 5 tentang Fungsi TVRI dan Bagian Ketiga, Pasal 7 Ayat (a-g). Kebijakan Lembaga Penyiaran Publik TVRI 2011-2016 ini, dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam mengelola dan melaksanakan transformasi TVRI berdasarkan visi, misi, dan nilai-nilai dasar yang telah ditetapkan.//yn