Etika penyiaran bisa diartikan sebagai ilmu mengenai norma tentang baik dan buruk dalam kegiatan pemancarluasan siaran melalui media radio ataupun televisi atau media lainnya untuk diterima secara serentak oleh masyarakat melalui perangkat penerima siaran. Banyaknya program penyiaran yang dikeluhkan masyarakat dan juga mendapat teguran KPI membuktikan jika kelayakan isi siaran di Indonesia sebenarnya masih relative rendah. KPI merupakan wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran harus mengembangkan program-program diamanatkan Undang-undang Nomor 32 Pasal 3: “Penyiaran diselengarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia”.(RG,2008).//yn