Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPer) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) boleh jadi telah
familier bagi sebagian kalangan. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang
belum mengetahuinya, apalagi secara detail. Padahal, baik KUHPer maupun KUHP
mengatur begitu banyak aspek kehidupan seseorang dalam kedudukannya sebagai WNI
(Warga Negara Indonesia). Di dalam KUHPer, diatur segala hal menyangkut hak dan
kewajiban warga negara Indonesia, terutama menyangkut hubungan terhadap sesama
manusia serta kepemilikan harta (termasuk barang atau benda). Adapun KUHP lebih
menitikberat-kan pengaturan dalam aspek pidana, yakni berbagai pelanggaran hukum
dan kejahatan beserta konsekuensi yang harus ditanggung oleh pelakunya. Buku
ini juga dilengkapi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hal ini
penting mengingat KUHAP berfungsi sebagai penjelas yang mengatur aspek
teknis/operasional secara rinci dari KUHP dalam penerapan hukum pidana di
Indonesia. //ir