Di era sekarang ini, kemajuan teknologi sangat berperan untuk memudahkan dalam penyampaian informasi dan komunikasi. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 F menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Badan Publik merupakan lembaga pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya berkaitan dengan negara. Pemerintahan mempunyai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas sebagai pengelola dan menyampaikan informasi dan dokumentasi. PPID Kota Madiun dibentuk pada tahun 2017 dengan tujuan agar menyediakan akses informasi bagi masyarakat atau pemohon informasi. Partisipasi masyarakat sangat diperlukanĀ untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik. Berdasarkan hasil observasi awal, Komisi Informasi Jatim menilai bahwa PPID Kota Madiun mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2019 PPID Kota Madiun pernah mendapatkan award Badan Publik terinformatif. Di sisi lain, PPID Kota Madiun mendapatkan hambatan dalam dihadapai PPID Kota Madiun seperti kurang aktifnya dalam mengisi kegiatan-kegiatan atau informasi, kurangnya pemahaman mengenai tugas admin PPID Pembantu, serta kurangnya koordinasi antara PPID Utama dengan PPID Pembantu dikarenakan sering terjadi perubahan personil. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui strategi komunikasi PPID Kota Madiun dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kota Madiun. Informan dalam penelitian ini yaitu beberapa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Madiun. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang betujuan untuk mengetahui strategi komunikasi yang diterapkan oleh PPID Kota Madiun dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik. Strategi komunikasi pada penelitian ini mengacu pada teori Ruslan (dalam Herlina, 2015:497) metode kerja strategi komunikasi diantaranya penelitian (research), perencanaan (planning), kegiatan (action), evaluasi (evaluation).//yn