Di era teknologi saat ini, penyalahgunaan teknologi dapat menjadi kegiatan yang berbahaya bagi suatu individu bahkan negara. Tindak penyalahgunaan teknologi ini disebut dengan cybercrime. Pelaku akan menggunakan komputer dan jaringan internet untuk mengganggu dan merusak data berupa aset digital dan informasi pribadi dari korban. Stolen Identity 2 yang diproduksi pada tahun 2020 mengisahkan fenomena penyalahgunaan teknologi atau cybercrime. Penelitian ini merupakan analisis semiotika representasi cybercrime pada film Stolen Identity 2 dengan tujuan penelitian untuk mengetahui makna petanda dan penanda pada film Stolen Identity 2 sebagai representasi cybercrime. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif secara deskriptif interpretatif. Data dalam penelitian ini dianalisis berdasarkan teori semiotika Charles Sanders Peirce. Hasil menunjukkan bahwa representasi cybercrime yang terlihat yaitu jenis-jenis tindak cybercrime. Makna yang tersirat dalam film Stolen Idenitity 2 yaitu teknologi informasi dapat memberikan manfaat atau hal positif bagi pengguna. Namun jika terjadi penyalahgunaan, teknologi informasi akan menjadi sangat berbahaya. Teknologi informasi dapat mengancam individu, kelompok, negara atau bahkan dunia jika tidak digunakan dengan hati-hati. Representasi cybercrime pada film Stolen Idenitity 2 tercermin dalam 8 jenis cybercrime yang dipertunjukkan yaitu: 1) Unauthorized Access to Computer System and Service, 2) Infringement of Privacy, 3) Cyber Stalking, 4) Cyber Theft, 5) Cyber Violence, 6) Cyber Trespass, 7) Cyber Sabotage and Exortion, 8) Data Forgery.//yn