Suatu instansi pasti pernah menghadapi masalah dalam pengelolaan arsip. Beberapa masalah tersebut diantaranya adalah volume arsip yang dikelola serta terbatasnya sumber daya manusia dan infrastruktur untuk mengelola arsip tersebut. Untuk itu suatu instansi perlu menerapkan manajemen pengarsipan untuk mengatasi masalah pengelolaan arsip, tak terkecuali Pengadilan Agama Sleman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manajemen pengarsipan di Pengadilan Agama Sleman sesuai dengan teori yang ada. Teori yang digunakan adalah teori manajemen dan manajemen pengarsipan (penciptaan, pengorganisasian, penyimpanan, penemuan, pemeliharaan, penyusutan, dan pemusnahan). Metode penelitian adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan proses manajemen pengarsipan yang berjalan di Pengadilan Agama Sleman. Rekomendasi yang dibeikan adalah lebih memperhatikan perawatan dan pemeliharaan arsip serta segera melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip yang telah menyusut.//yn