Pelayanan publik yang disediakan oleh instansi pemerintah, sebagian besar belum memenuhi kualitas yang diharapkan oleh masyarakat, diantaranya yaitu ketidakpuasan pelayanan, ketidakpastian waktu, dan rendahnya kualitas pelayanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pelayanan publik pada layanan terpadu kepegawaian satu pintu sebagai upaya mewujudkan kepuasan pelanggan di BKD DIY. Menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dan menggunakan purposive sampling dan Teknik non-probability sampling, yaitu accidental sampling. Hasil penelitian menyatakan bahwa Pelayanan Publik Pada Layanan Terpadu Kepegawaian Satu Pintu Sebagai Upaya Mewujudkan Kepuasan Pelanggan di BKD DIY, pada Layanan Terpadu Kepegawaian Satu Pintu dinilai belum semua sesuai dengan 12 Asas Pelayanan Publik dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009. Hal ini dilihat dari: (1) Keseimbangan Hak dan Kewajiban dinilai belum sesuai dan perlu banyak dibenahi dalam pelaksanaannya. (2) Kecepatan, Kemudahan, dan Keterjangkauan dinilai sudah baik dan dilakukan dengan baik, namun untuk kecepatan perlu di evaluasi lebih lanjut dan diperbaiki pelayanannya. (3) Faktor penghambat pelayanan yaitu kurangnya SDM, tamu menunggu lama, tidak ada kartu antrian, petugas tidak ada ditempat, petugas layanan tidak menguasai materi, birokratis, lamban, tidak ada koordinasi yang jelas dari pelayanan dengan petugas, kurangnya informasi jenis layanan, dan sistem prosedur yang sering berubah karena perubahan regulasi pemerintah (4) Faktor pendukung yaitu pelayanan tidak dipungut biaya, tempat tunggu yang nyaman, petugas yang ramah dan bersahabat, serta petugas dengan ikhlas serta rendah hati selalu memberikan senyum dan sapaan.//yn