Penyelengaraan pelayanan informasi publik yang menjaminterlaksananya keterbukaan informasi secara transparan memerlukan kebijakan implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dalam pelaksanaanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dalam implementasi UU KIP pada pelayanan informasi publik di Pemerintah Kabupaten Sleman. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah diskriptif kualitatif yaitu dengan mendiskripsikan secara mendalam praktik pelayanan informasi di Pemkab Sleman. Pengumpulan data dilaksanakan dengan metode wawancara, observasi dan studi dokumentasi pada lokus penelitian di Bagian Humas yang berperan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemkab Sleman dalam implementasi UU KIP pada pelayanan informasi publik di Pemkab Sleman belum berjalan optimal baik dari segi proses pelayanan meliputi kelembagaan PPID, sumber daya manusia (SDM), mekanisme dan sarana prasarana maupun dari sisi produk layanan yang meliputi jenis, kualitas, kuantitas. Alasan utama kurang optimalnya kebijakan implementasi UU KIP dalam pelayanan informasi di Pemkab Sleman dikarenakan kurangnya dukungan anggaran. //yeni