Berdasarkan Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang LPSE. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 41/PER/MEN/KOMINFO/11/2007 menyatakan bahwa “Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah terhadap pelayanan publik, diperlukan sebuah rencana pengelolaan teknologi informasi yang baik (good governance)”. LPSE Pemda DIY selaku organisasi yang mengelola aplikasi e-procurement milik Pemda DIY pada IT Governance sudah sesuai, namun masih harus ditingkatkan. IT Governance yang baik dapat dicapai apabila memenuhi standar pengelolaan TI yang dikembangkan oleh IT framework berstandar internasional, salah satunya adalah COBIT 5. Penelitian ini focus hanya pada domain APO (Align, Plan and Organise) proses APO01, APO06, APO12. Hasil analis berdasarkan data wawancara, hasil observasi serta hasil kuesioner menunjukkan organisasi sudah sesuai dengan standar framework COBIT 5. //yn