Sejak tahun 2009 Ditjen Pemasyarakatan dengan dukungan The Asia Foundation (TAF) telah merintis pembentukan sistem teknologi informasi terintegrasi yang disebut sebagai Sitem Database Pemasyarakatan (SDP). SDP didefinisikan sebagai keseluruhan sistem informasi yang meliputi pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, penyajian, dan pengkomunikasian informasi Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif metode deskriptif dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi lapangan, pemilihan informan dan dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Sistem database pemasyarakatan sudah memenuhi unsur kecepatan dan kemudahan dalam penggunaannya. (2) Sistem database pemasyarakatan yang diterapkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman sudah memenuhi unsur efisiensi ruang penyimpanan. (3) Tingkat keakuratan (accuracy) informasi dari Sistem Database Pemasyarakatan sudah baik dan bermanfaat bagi penggunanya baik warga binaan maupun Lembaga Pemasyarakatan sendiri. (4) Sistem Database Pemmasyarakatan sudah menerapkan tingkat keamanan system. (5) Informasi data di dalam Sistem Database Pemasyarakatan dapat dilakukan pemeliharaan dengan baik. (6) Sistem Database Pemasyarakatan sudah memenuhi standar operasional sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Database Pemasyarakatan. //yn