Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun berdasarkan data dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2018 Indonesia masih jauh dari tujuan yang diamanatkan UU KIP. Kemeterian Kelautan dan Perikanan RI salah satu badan publik yang tidak mencapai predikat "informatif" di tahun 2018. Situs web kkp.go.id merupakan salah satu upaya KKP untuk melaksanakan dan mewujudkan UU KIP di Indonesia. Untuk mengetahui kualitas informasi dalam situs web kkp.go.id, peneliti menggunakan WebQual 4.0 dari dimensi kualitas informasi. Penelian bertujuan untuk mengetahui persepsi pengguna terhadap kualitas informasi kkp.go.id di kalangan penyuluh perikanan swadaya Yogyakarta tahun 2019. Teknik pengambilan data dalam penelitian kualitatif deskriptif menggunakan wawancara, observasi, observasi dan dokumentasi dengan penyuluh perikanan swadaya dalam bidang pembudidayaan, pengolah, dan pemasar. Analisis penelitian dilihat dari dimensi kualitas informasi menggunakan WebQul 4.0 pada informasi publik di lingkup KKP. Hasil penelitian menjelaskan bahwa persepsi penyuluh perikanan swadaya Yogyakarta tahun 2019 terhadap kualitas informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat sudah baik. Namun kualitas informasi yang wajib diumumkan secara serta merta belum relevan dengan profesi pembudidaya, pemasar, dan pengolah perikakan khususnya di kalangan penyuluh perikanan swadaya Yogyakarta 2019.//yn