Dalam administrasi negara, pelayanan publik merupakan segala kegiatan layanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah sebagai pemenuhan kebutuhan segala unsur negara seperti masyarakat, lembaga pemerintah, dan badan hukum sebagai pelaksana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Semua kegiatan tersebut harus terbuka untuk semua warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pelayanan publik yang ada di kantor Kecamatan Minggir. Penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menjelaskan dalam mengumumkan informasi publik di Kantor Kecamatan Minggir adalah dengan menggunakan brosur, spanduk, dan melalui sosialisasi ke masyarakat. Dalam pengumuman informasi publik juga berpedoman pada peraturan Pemerintah Kabupaten Sleman. Penyediaan informasi publik berpedoman pada jangka waktu yang ditetapkan pemerintah agar dapat tepat waktu dalam pemberian informasi kepada masyarakat. Dalam pelayanan permohonan informasi petugas kecamatan akan meminta kejelasan informasi apa yang diminta masyarakat. Selain itu, untuk bukti dari adanya permohonan informasi, pihak kecamatan memberikan surat keterangan. Pengelolaan dari informasi dan dokumentasi dilakukan dengan cara pengarsipan serta penyimpanan fisik surat-surat yang berasal dari masyarakat maupun dari instansi pemerintah. Tujuan diarsipkan adalah agar nanti jika informasi tersebut diperlukan tidak harus mengulang permohonan dari awal lagi. Selain itu petugas memberikan pelayanan yang tepat dan sesuai dengan permintaan informasi dari masyarakat.//yn