Pemilihan umum di negara demokrasi mengharuskan siapa saja yang maju mencalonkan diri menjadi Presiden harus memenangkan suara dengan jumlah terbanyak. Propaganda merupakan salah satu cara yang efektif untuk meraih suara rakyat. Propaganda yang dilakukan oleh calon Presiden dapat ditemui di berbagai media, salah satunya media cetak. Media cetak merupakan pilar ke-4 demokrasi yang memiliki tanggung jawab yang amat besar sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut Undang-undang tersebut, media harus menyajikan berita sesuai dengan tanggung jawabnya. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan apakah ada propaganda putih pada pemberitaan calon Presiden Republik Indonesia di Harian Kompas pada perode 13 Januari-13 April 2019. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis isi kuantitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, dan dokumentasi selama periode tersebut. Penelitian ini terwujud dengan menggunakan 3 katagorisasi yaitu propaganda putih, propaganda hitam, dan netral, serta menggunakan lima unit analisis yaitu tekstual, visual, statement, judul berita dan isi berita. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan penelitian analisis statistik diperoleh x2 (chi square) bernilai 2,25. Nilai tersebut lebih kecil daripada nilai kritsis x2 9,48 (pada derajad kebebasan 5%). Jadi dapat disimpulkan bahwa hipotesis Ho (Ada Propaganda Putih pada Pemberitaan calon Presiden RI di Harian Kompas pada Periode 13 Januari-13 April 2019) diterima dan Ha (Tidak ada Propaganda Putih pada pemberitaan calon Presiden RI di Harian Kompas pada periode 13 Januari-13 April 2019) ditolak. Artinya, ada propaganda putih pada pemveritaan calon Presiden di media Harian Kompas pada perode 13 Januari-13 April 2019.//yn