Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini mengatur tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, hak dan kewajiban Badan Publik, serta informasi publik tidak bisa dibuka ke masyarakat. Untuk memenuhi kepentingan publik tentu dibutuhkan pengelolaan informasi publik. Pengelolaan informasi publik dilakukan oleh setiap Badan Publik, yaitu Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Diskominfo Kabupaten Sleman dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berdasarkan Teori Implementasi Kebijakan George Edward III (dalam Hutahayan, 2019:15), terdapat beberapa faktor yang mendukung implementasi kebijakan yaitu Komunikasi, Sumber Daya, Tren atau Perilaku, dan Struktur Birokrasi. Penelitian dilakukan dengan sumber informasi berdasarkan pada website dan wawancara kepada narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan PPID di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman telah mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan pada pelaksanaan yang sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan implementasi kebijakan.//yn