Detail Buku
Susila Wartawan Muslim
- ISBN
- 978-602-386-931-2
- Pengarang
- Ana Nadhya Abrar
- Subyek
- ETIKA JURNALISTIK
- Penerbit
- Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2021
- Klasifikasi
- 174.907
- Kolasi
- xviii+174 hlm.; 15,5x23 cm.
- Jenis
- Umum
- Status
- Tersedia
"Negara Indonesia adalah negara
hukum." Begitu bunyi Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, perubahan
ketiga. Melalui pasal ini menjadi jelas bahwa Indonesia bukan negara Islam.
Dalam keadaan begini, muncul pertanyaan mendasar, di mana posisi wartawan
muslim di Indonesia? Dengan mematuhi Indonesia sebagai negara hukum, apakah
wartawan muslim harus melarikan dirinya dan terasing dari syariat Islam?
Sebaliknya, apakah aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia justru
mengembuskan napas harapan baru ke dalam akhlak wartawan muslim? Membayangkan
wartawan muslim harus menjalani kehidupan profesionalnya yang bernilai, yang
tercipta sebagai anugerah, pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab. Tak bisa
dihindari, jawabannya berkaitan dengan kepatuhan mereka terhadap syariat Islam
dan aturan profesionalisme wartawan yang universal. Buku ini menyajikan jawaban
itu. Dalam merumuskannya, tercermin pengakuan terhadap syariat Islam dan aturan
profesionalisme wartawan universal sebagai sumber perbaikan akhlak wartawan
muslim. Mengingat kupasannya yang luas, buku ini sangat berguna bagi wartawan
muslim. Mereka akan dipandu untuk menjalani tugas profesicinalnya berdasarkan
syariat Islam dan aturan profesionalisme wartawan yang universal. Buku ini
sangat bermanfaat pula bagi peneliti kewartawanan. Mereka akan dibimbing
menjadi peneliti kewartawanan menggunakan pendekatan irfani. Buku ini sangat
berguna bagi mahasiswa yang sedang menekuni jurnalisme. Mereka bisa melihat
bagaimana menyelaraskan' aturan profesionalisme wartawan muslim dengan
ayat-ayat suci Al-Qur'an demi memperbaiki akhlak wartawan muslim. Buku ini
bahkan sangat bermanfaat pula bagi pengamat jurnalisme. Isinya memberikan
kerangka praktis yang menggerakkan wartawan muslim ke arah kesempurnaan. //ir