Detail Buku
Hukum Media Penyiaran
- ISBN
- 978-623-7889-86-1
- Pengarang
- Ahmad Riyadh
- Subyek
- HUKUM PENYIARAN
- Penerbit
- Indomedia Pustaka, Sidoarjo, 2021
- Klasifikasi
- 343.0994
- Kolasi
- xi+196 hlm.; 17x24 cm.
- Jenis
- Umum
- Status
- Dipinjam
Buku
seri keenam dari buku tentang hukum media ini, memfokuskan pada pembahasan
hukum penyiaran atau hukum media penyiaran. Mengingat materi atau konten siaran
dalam media elektronik radio dan televisi patut mendapat perhatian secara
khusus, terlebih apabila dikaitkan dengan kebebasan dalam berkarya. Materi atau
konten siaran sudah seharusnya memenuhi standar sebagaimana diatur dalam
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Materi yang dibahas
pada buku ini yaitu Bab 1: Hukum Media Penyiaran, membahas bahwa hukum
penyiaran atau hukum media penyiaran menjadi dasar hukum dalam menjaga kualitas
penyiaran, memonitoring keseluruhan konten penyiaran, supaya sesuai dengan
harapan dan berpengaruh positif. Hal tersebut karena ancaman dampak negatif
dari media penyiaran semakin liar dan bias. Bab 2: Program Faktual Penyiaran,
membahas program faktual merujuk pada program siaran yang menyajikan fakta
non-fiksi. Termasuk di dalam program faktual adalah program berita, features,
dokumenter, program realita (reality program/reality show), konsultasi on-air
dengan mengundang narasumber dan/atau penelepon. Bab 3: Perspektif Hukum
Telekomunikasi dalam Penyiaran, membahas tentang kedudukan hukum penyiaran yang
merupakan bagian kecil (genre) dari kajian hukum telekomunikasi (genus). Bab 4:
Perkembangan Media Penyiaran Masa Kini, membahas mengenai perkembangan Media
Penyiaran, mengingat era digitalisasi menjadi lokomotif perubahan seluruh media
konvensional/analog menuju konvergensi media. Bab 5: Urgensi Perubahan Hukum
Penyiaran, membahas tentang perkembangan media penyiaran yang tidak diikuti
dengan payung hukum yang mengatur secara khusus tentang bagaimana sepak terjang
dunia penyiaran melalui pemanfaatan teknologi. Melalui bab ini pula, penulis
mencoba mengusulkan mengenai urgensi perubahan Undang-Undang Penyiaran. //ir