Detail Buku

Hukum Media Penyiaran

ISBN
978-623-7889-86-1
Pengarang
Ahmad Riyadh
Subyek
HUKUM PENYIARAN
Penerbit
Indomedia Pustaka, Sidoarjo, 2021
Klasifikasi
343.0994
Kolasi
xi+196 hlm.; 17x24 cm.
Jenis
Umum
Status
Dipinjam

Buku seri keenam dari buku tentang hukum media ini, memfokuskan pada pembahasan hukum penyiaran atau hukum media penyiaran. Mengingat materi atau konten siaran dalam media elektronik radio dan televisi patut mendapat perhatian secara khusus, terlebih apabila dikaitkan dengan kebebasan dalam berkarya. Materi atau konten siaran sudah seharusnya memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Materi yang dibahas pada buku ini yaitu Bab 1: Hukum Media Penyiaran, membahas bahwa hukum penyiaran atau hukum media penyiaran menjadi dasar hukum dalam menjaga kualitas penyiaran, memonitoring keseluruhan konten penyiaran, supaya sesuai dengan harapan dan berpengaruh positif. Hal tersebut karena ancaman dampak negatif dari media penyiaran semakin liar dan bias. Bab 2: Program Faktual Penyiaran, membahas program faktual merujuk pada program siaran yang menyajikan fakta non-fiksi. Termasuk di dalam program faktual adalah program berita, features, dokumenter, program realita (reality program/reality show), konsultasi on-air dengan mengundang narasumber dan/atau penelepon. Bab 3: Perspektif Hukum Telekomunikasi dalam Penyiaran, membahas tentang kedudukan hukum penyiaran yang merupakan bagian kecil (genre) dari kajian hukum telekomunikasi (genus). Bab 4: Perkembangan Media Penyiaran Masa Kini, membahas mengenai perkembangan Media Penyiaran, mengingat era digitalisasi menjadi lokomotif perubahan seluruh media konvensional/analog menuju konvergensi media. Bab 5: Urgensi Perubahan Hukum Penyiaran, membahas tentang perkembangan media penyiaran yang tidak diikuti dengan payung hukum yang mengatur secara khusus tentang bagaimana sepak terjang dunia penyiaran melalui pemanfaatan teknologi. Melalui bab ini pula, penulis mencoba mengusulkan mengenai urgensi perubahan Undang-Undang Penyiaran. //ir

Berita Terbaru