Detail Buku
Ensiklopedia Indonesia Provinsi Kalimantan Utara
- ISBN
- 978-623-91148-9-3
- Pengarang
- Kusnadi Wasrie
- Subyek
- ENSIKLOPEDIA INDONESIA PROVINSI KALIMANTAN UTARA
- Penerbit
- Pustaka Referensi, Yogyakarta, 2021
- Klasifikasi
- 959.830 03
- Kolasi
- vi+138 hlm.; 21x29 cm.; iluss.; Glosarium
- Jenis
- Referensi
- Status
- Tersedia
Kalimantan Utara adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Kalimantan. Provinsi ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu negara bagian Sabah dan Serawak. Kalimantan Utara merupakan provinsi termuda Indonesia, resmi disahkan menjadi provinsi dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012. Kementerian Dalam Negeri menetapkan 11 daerah otonomi baru yang terdiri atas satu provinsi dan 10 kabupaten, termasuk Kaltara pada hari Senin, 22 April 2013. Bersama dengan penetapan itu, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, melantik kepala daerah masing-masing, termasuk pejabat Gubernur Kaltara yaitu Irianto Lambrie. Infrastruktur pemerintahan Kalimantan Utara masih dalam proses persiapan yang direncanakan akan berlangsung paling lama dalam satu tahun. Pada tanggal 22 April 2015, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, melantik Triyono Budi Sasongko ssebagai Pejabat Gubernur Kaltara menggantikan Irianto Lambrie yang telah menjabat selama dua periode masa jabatan Pj. Gubernur Kaltara. Tujuan pembentukan provinsi ini adalah untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, memperpendek rentang kendali pemerintahan, terutama dikawasan perbatasan. Pemerintah pusat berharap dengan adanya pemerintahan provinsi, permasalahan di perbatasan utara Kalimantan dan langsung dikontrol dan dikendalikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat berharap dengan adanya pemerintahan provinsi, permasalahan di perbatasan utara Kalimantan dapat langsung dikontrol dan dikendalikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Diharapkan juga dengan adanya Provinsi Kaltara dapat meningkatkan perekonomian warga Kalimantan Utara yang berada di dekat perbatasan dengan negara-negara tetangga. Saat ini, kalimantan Utara merupakan provinsi termuda Indonesia, resmi disahkan menjadi provinsi dalam rapat peripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012.