Buku

Dimensi Koruptif Kebijakan (Pejabat) Publik Edisi Revisi

Fenomena adanya komisi dan pembagian keuntungan bagi para pejabat publik di daerah, ditengarai hampir terjadi di setiap daerah yang memiliki potensi sumber daya alam. Banyaknya pejabat publik di daerah yang terlibat kasus korupsi, merupakan salah satu indikator kerawanan yang kerapkali mewarnai penyimpangan dari perumusan dan implementasi suatu kebijakan publik. Bertolak dari pemikiran tersebut, buku ini dimaksudkan untuk memetakan berbagai persoalan terkait perumusan dan implementasi kebijakan publik, termasuk konsekuensi pertanggungjawaban hukum yang melingkupinya. Pemahaman hukum yang benar terhadap tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh setiap pejabat publik selaku perangkat pemerintahan dan selaku pelayan masyarakat (public services), diharapkan dapat dijadikan sebagai upaya pencegahan dini (early warning) terhadap terjadinya penyimpangan kewenangan yang terjadi dalam rangka pengambilan kebijakan publik. Melalui pemahaman yang benar terhadap ketentuan hukum yang berkaitan dengan diskresi kebijakan publik, pejabat publik dapat mengerti akan risiko hukum terutama tindak pidana korupsi atas tindakannya dalam pengelolaan keuangan negara. //ir

Oleh Asep N. Mulyana

Pengantar Ilmu Hukum

Pengantar Ilmu Hukum merupakan salah satu mata kuliah pokok dan utama yang wajib diajarkan kepada mahasiswa fakultas hukum pada semester awal atau semester pertama. Penempatan PIH pada semester pertama tentu saja sudah tepat sesuai dengan nama dan muatan materinya sebagai pengantar ilmu hukum untuk mengantarkan mahasiswa mengerti dan memahami hukum dalam cakupannya yang luas. Mahasiswa wajib mengetahui dan memahami nilai-nilai hukum, asas-asas hukum, kaidah-kaidah atau norma-norma, kegunaan hukum, tujuan hukum, subjek hukum, objek hukum, peristiwa hukum, hubungan hukum, aliran-aliran dalam ilmu hukum, pembagian hukum, dan seterusnya. Sudah banyak buku dengan beragam judul yang memuat materi-materi di atas. Namun, karena luasnya cakupan ilmu hukum, selalu dibutuhkan buku-buku pengantar ilmu hukum untuk melengkapi materi-materi yang belum dikaji di buku-buku yang sudah ada. Karena itulah buku ini dihadirkan. Selain untuk melengkapi buku-buku pengantar ilmu hukum yang sudah ada, buku ini juga disusun secara sistematis sesuai kebutuhan pengajaran pengantar ilmu hukum. //ir

Oleh Suparman Marzuki

Pengantar Hukum Indonesia

Buku tentang Pengantar Hukum Indonesia ini, merupakan buku yang penulis tulis yang telah dipersiapkan agak lama, sedikit berbeda nuansa pembahasannya dengan buku-buku Pengantar Hukum Indonesia lainnya yang disebut Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI), sekalipun buku-buku PTHI itu tetap juga menjadi bacaan penulis dan beberapa hal baru. Buku ini dihajadkan sebagai pengantar bacaan bagi para mahasiswa di Fakultas Hukum yang merefleksikan suasana hukum ala Indonesia tentang pelajaran-pelajaran  dasar dari hukum selama menuntut Ilmu di Fakultas Hukum. Namun perlu diketahui bahwa buku ini bersifat pengantar untuk masuk pada ranah atmosfir jagad raya hukum yang amat luas lagi, Artinya, buku ini merupakan pemahaman awal guna mengenal ranah hukum secara spesifik dan khas seperti hukum pidana, administrasi negara, hukum tata negara dan hukum perdata dan lain-lain. Oleh sebab itu, dapat juga dibaca oleh mahasiswa tingkat lanjutan dalam hal S2 sebagai referensi. //ir

Oleh Kamri Ahmad

Rekognisi Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Masyarakat hukum adat, masyarakat adat, indigenous people, tribal people, saat ini kerap dibahas oleh berbagai kalangan dan dari berbagai perspektif. Meskipun ditemukan berbagai istilah yang berbeda, namun pada intinya menggambarkan entitas yang sama. Buku ini yang secara khusus menggunakan istilah masyarakat hukum adat mencoba menguraikan upaya pengakuan (rekognisi) yang telah dilakukan negara terhadap masyarakat hukum adat. Buku ini menunjukkan bahwa negara melalui ketiga cabang kekuasaannya (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) telah melakukan upaya rekognisi yang bertujuan mengakomodasi masyarakat hukum adat untuk tetap mempertahankan hukum adatnya. Para penulis menguraikan sejumlah peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi yang mendukung pernyataan tersebut. Meskipun demikian, para penulis juga memberikan kritik sekaligus masukan mengenai urgensi suatu undang-undang tentang masyarakat hukum adat, yang pernah dibahas oleh lembaga legislatif namun hingga saat ini belum disahkan. Buku ini terdiri dari sepuluh bab, yang tidak hanya membahas aspek hukum normatif saja, namun menyertakan juga bahasan tentang kehidupan riil dari salah satu masyarakat hukum adat yang masih eksis, rekognisi yang telah dilakukan terhadapnya, serta yang diharapkan oleh mereka. //ir

Oleh Rudy

Birokrasi Modern Hakikat, Teori, dan Praktik

Mendengar kata “birokrasi”, biasanya ingatan kita tertuju pada organisasi dengan banyak meja, layanan berpindah-pindah dari satu meja ke meja yang lain, berjenjang, hirarkis, dan identik dengan inefisiensi, lamban, boros, dan stereotip negatif lainnya. Padahal sejatinya kata Max Weber, birokrasi adalah bentuk organisasi yang penerapannya berhubungan dengan tujuan yang hendak dicapai. Birokrasi diciptakan dengan maksud untuk melayani sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh organisasi dan bersifat rasional, terukur, dan melibatkan sumber daya manusia yang telah dipersiapkan untuk melayani. Buku ini sangat menarik karena tidak hanya berisi tentang teori dan konsep baru tentang birokrasi, tapi juga menyuguhkan diskursus tentang hakikat birokrasi dan penerapannya di era disrupsi dewasa ini, serta praktik birokrasi di Mahkamah Konstitusi yang dikenal modern, dinamis dan terjaga dengan baik. Untuk menerapkan birokrasi modern seperti di Mahkamah Konstitusi, buku ini menegaskan bahwa birokrasi hendaknya dipahami tidak hanya dilihat sebagai sistem kerja yang berbasis ICT, namun lebih dari itu birokrasi hendaknya konsisten menerapkan prinsip-prinsip METACORD yaitu meritocracy, empower- ment, transparent, adaptive, collaborative, obedient, responsive, dan digital). Penerapan METACORD principles ini diyakini akan membedakan cara kerja birokrasi model lama (old style) dengan birokrasi modern. //ir

Oleh Guntur Hamzah

Berita Terbaru