Buku ini hadir untuk mengajak pembaca mempelajari
dan memahami pelindungan kekayaan intelektual melalui optik hukum. Diuraikan
secara sistematis, runut, dan utuh kedelapan ranting kekayaan intelektul, yang
meliputi hak cipta dan hak terkait, merek, indikasi geografis, paten, rahasia
dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan
varietas tanaman. Terdapat tujuh perundang-undangan di bidang kekayaan
intelektual yang menjadi sumber inspirasi dalam penyusunan buku ini sebagai
perwujudan komitmen Indonesia menerapkan berbagai perjanjian-perjanjian
internasional kekayaan intelektual. Ranting-ranting kekayaan intelektual yang
uraikan dalam buku ini dikaji secara teoretis dan normatif, agar sajiannya
bersifat ilmiah dan sesuai berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku saat ini. Melalui buku uraian yang seperti itu, setidaknya dapat
memberikan kemudahan bagi kalangan akademisi, mahasiswa, analisis hukum,
praktisi dan penegak hukum serta pencipta, iventor dan desainer dalam memaknai
prinsip dan norma hukum di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan aturan,
prinsip dan norma hukum yang berlaku saat ini di Indonesia. Selain itu
pembahasannya juga merujuk pada perjanjian-perjanjian internasional di bidang
kekayaan intelektual yang telah diratifikasi maupun diadopsi oleh Indonesia
dalam pembentukan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual. //ir
Oleh Rachmadi Usman