Jaga Mata & Telinga, Bunga Rampai Penyiaran
Setelah lebih dari satu dekade televisi swasta komersial hadir, dunia penyiaran di Indonesia memasuki era baru dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang memberikan penekanan besar pada hak dan kewajiban dan peran serta masyarakat dalam pengaturan penyiaran. Dengan dilatar belakangi UU penyiaran itu, Lahirlah KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang berwenang menetapkan Standar Program Siaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran yang disingkat P3-SPS. Sebagai wujud penegakan hak azasi manusia yang bebas berekspresi dan berhak memperoleh informasi yang layak, maka KPID Sulawesi Selatan mengusung visi yakni mewujudkan tatanan informasi yang harmonis menuju masyarakat Sulawesi Selatan yang maju dan berbudaya. jaga Mata dan Telinga Masyarakat dari siaran yang tidak mendidik, demikian motto KPID SulSel, sebagai ,regulator body, independen yang bertanggung jawab terhadap jalannya penyiaran di Sulawesi Selatan Buku ini berisi. //yeni
Tidak tersedia versi lain