Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
Keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, merupakan mementum baru dalam dunia kearsipan di Negara Republik Indonesia. Sebelumnya dunia kearsipan diwadahi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan yang perlu disesuaikan dengan perkembangan kemajuan dan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dipengaruhi oleh perkembangan tantangan global serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Keberadaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 ini diharapkan dapat menghadapi tantangan globalisasi dan dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan khususnya pemerintahan yang baik dan bersih, serta dapat pula meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu. Buku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 ini terdiri dari 11 Bab dan 92 Pasal disertai juga Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009. Dengan diterbitkannya Undang-undang ini memerlukan sosialisasi khususnya kepada seluruh jajaran Departemen Komunikasi dan Informatika agar dapat memahami dan menjadikannya sebagai pegangan dalam mengelola kearsipan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu lembaga instansi baik itu swasta maupun instansi pemerintah. //yeni
Tidak tersedia versi lain