Menuju Kepastian Hukum di Bidang : Informasi dan Transaksi Elektronik
Kemajuan teknologi informasi dalam dekade terakhir telah merubah tatanan kehidupan masyarakat yang mengarah dan bertumpu pada pemanfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan perkembangan teknologi informasi secara tepat guna akan memberikan kontribusi positif dan nilai tambah baik dibidang bisnis, pemerintahan, pendidikan, maupun kegiatan kemasayarakatan lainnya. Didasari kecenderungan dan dampak yang luas dari pemanfaatan teknologi informasi, Pemerintah secara sungguh-sungguh berupaya melindungi kepentingan masyarakat dari dampak negatifnya dengan menyiapkan perangkat perundang-undangan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimaksud telah disampaikan ke DPR dengan surat Presiden Nomor R.70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005 untuk mendapatkan pembahasan sebelum ditetapkan menjadi Undang-undang. Dalam rangka mensosialisakan RUU ITE ini, Departemen Komunikasi dan Informatika menerbitkan buku ini dengan tujuan untuk menjelaskan perlunya kehadiran regulasi di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik. Dalam buku ini dijelaskan juga antara lain mengenai model pengaturan yang dipilih, kronologi Rancangan Undang-Undang tentang ITE, alat bukti, prinsip hukum, pelanggaran hukum di dunia maya, serta dasar acuan dari instrumen internasional.
Buku ini berisi :
Tidak tersedia versi lain