Himpunan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penyiaran 2002-2007
Babak baru perkembangan regulasi di bidang penyelenggaraan penyiaran setelah diterbitkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Peleksanaannya. Boleh dikatakan, bahwa pada periode tahun 2002-2007 penyelenggaraan penyiaran di Indonesia mengalami proses stagnasi dalam pengurusan perizinan. Peraturan-peraturan dibidang penyiaran tersebut baru dapat diterapkan/implementasikan secara optimal akhir Tahun 2007. Untuk memberikan gambaran terkait dengan perkembangan regulasi penyiaran saat itu, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika R.I menerbitkan Himpunan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penyiaran 2002-2007. //yn
Tidak tersedia versi lain