Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia
Salah satu bentuk perlindungan terhadap
anak bermasalah dengan hukum (anak nakal) adalah dikeluarkanya Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, sebagai pengganti hukum pidana anak
yang ada dalam KUHP. Buku ini memaparkan tentang pidana dan pemidanaan yang
secara normative baik yang berlaku secara umum maupun masalah sistem pemidanaan
khusus terhadap anak. Kebijakan sistem pemidanaan terhadap anak baik dalam KUHP
maupun dalam Undang-Undang Pengadilan Anak tidak mengatur tentang sistem
pemidanaan secara komprehensif. Selain itu, pengaturan sistem pemidanaan
terhadap anak masih berpijak pada paradigma tujuan pemidanaan yang bersifat
pembalasan (retributif). Pengaturan sistem pemidanaan terhadap anak hanya
dilihat dari aspek perbedaan secara kuantitatif, dibandingkan dengan sistem
pemidanaan terhadap orang dewasa. //ir
Tidak tersedia versi lain