Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia
Berbicara tentang folklor nampaknya
bukan lagi sebatas bagaimana cara melestarikan, dalam arti regenerasi
pelestariannya, tetapi lebih mengarah bagaimana folklor tersebut dapat
diproteksi dengan instrumen hukum baik skala nasional maupun internasional.
Berne Convention on Protection for Literary and Artistic Work dan Undang-undang
Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 merupakan satu bentuk instrumen yang sedikit
banyak berbicara mengenai masalah perlindungan folklor maupun karya tradisional
lainnya. Hal ini perlu mendapat perhatian bersama oleh masyarakat, khususnya masyarakat
Indonesia untuk meminimalisir terjadinya sengketa klaim kepemilikan terhadap
kebudayaan tradisional seperti yang selama ini sering kita dengar bersama. //ir
Tidak tersedia versi lain