Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyeenggaraan Pelayan..."> Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyeenggaraan Pelayan..."/>