Ajaran mengenai penyalahgunaan keadaan merupakan hal yang relatif baru dan belum diatur dalam KUHPerdata Indonesia, sehingga didal..."> Ajaran mengenai penyalahgunaan keadaan merupakan hal yang relatif baru dan belum diatur dalam KUHPerdata Indonesia, sehingga didal..."/>
Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandighenden) dalam Hukum Perjanjian Indonesia
Tidak tersedia versi lain