Keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, merupakan mementum baru dalam dunia kearsipan di Negara Republik Indonesia. Sebelumnya dunia kearsipan diwadahi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan yang perlu disesuaikan dengan perkembangan kemajuan dan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, berbangsā¦