Text
Sistem Penyiaran Indonesia: Kajian Strukturalisme Fungsional, Edisi Kedua
Buku ini hadir diantaranya untuk membumikan teori sosial dalam "fenomena penyiaran" di Indonesia, sekaligus menggunakan teori sosial sebagai pisau bedah. Pendekatan Strukturalisme Funsional yang menjadi kajian utama dalam buku ini dirasakan relevansinya, karena perkembangan dunia penyiaran di Indonesia mengikuti asumsi dari teoretisi Strukturalisme Fungsional. Edisi Kedua buku ini ditambahkan beberapa kajian pentingpersoalan penyiaran di Indonesia karena didalamnya mengandung banyak problematika dari berbagai segi. Diantaranya persoalan "kontestasi penyiaran" yang hingga kini belum menunjukkan solusi positifnya. Kontestasi semestinya bermakna suatu persaingan yang sehat, sebagaimana diidealkan oleh penyusun Undang-undang Penyiaran Indonesia Nomor 32 tahun 2002, yakni adanya pembagian fungsi dan demokratisasi. Pada level pembagian fungsi undang-undang telah menyajikan tujuan penyiaran sehingga dikenal pembeda lembaga penyiaran: Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), Lembaga {enyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). Namun praktiknya, masing-masing lembaga penyiaran tersebut dari segi materi penyiaran dan perilakunya saling ovelapping. Buku ini sangat penting bagi mahasiswa, dosen, kalangan masyarakat yang tertarik pada persoalan Hukum Penyiaran. Juga disarankan bagi praktisi media penyiaran yang ingin mendalami sistem penyiaran dari pesrpektif sosial.
Tidak tersedia versi lain