Perpustakaan Sekolah Tinggi Multi Media

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Beserta Penjelasannya
Penanda Bagikan

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Beserta Penjelasannya

Karina - Nama Orang;

Pengeloaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan negara. Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia / Indiscke Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pemerintah memandang perlu untuk membentuk Undang-undang baru yang mengatur Perbendaharaan Negara. Undang-Undang No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ini telah disahkan dan ditetapkan masa berlakunya sejak tanggal 14 Januari 2004. Dengan demikian maka Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia / Indische Cpomptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 dinyatakan tidak berlaku lagi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ini terdiri dari 14 Bab dan 74 Pasal. Undang-Undang ini juga disertai Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Semoga dengan diterbitkannya Undang-undang yang baru ini berharap Perbendaharaan Negara Indonesia dapat semakin baik dan aman dari perbuatan-perbuatan yang merugikan negara. //yeni 









Ketersediaan
#
Perpustakaan Buku (LK) 336.121.(340) KAR u
0000008825
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
336.121.(340) KAR u
Penerbit
Surabaya : Karina., 2004
Deskripsi Fisik
67 hlm.;14,5x20,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
336.121.(340)
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum-Perbendaharaan Negara
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Karina
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Sekolah Tinggi Multi Media
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Sekolah Tinggi Multimedia adalah unit penunjang yang berada di dalam Sekolah Tinggi Multimedia yang berfungsi memberikan layanan perpustakaan khususnya bagi sivitas akademika di lingkungan Sekolah Tinggi Multimedia. Perpustakaan Sekolah Tinggi Multimedia berkomitmen penuh untuk memberikan dukungan teknis terhadap kegiatan akademik di Sekolah Tinggi Multimedia, yaitu dalam hal pendidikan dan penelitian. Hal ini dilakukan dengan terus mengembangkan diri dan melakukan inovasi dengan pengembangan koleksi, mengembangkan sistem informasi, serta memberikan layanan prima bagi pemustaka.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?