Pengantar Ilmu Hukum merupakan salah satu mata
kuliah pokok dan utama yang wajib diajarkan kepada mahasiswa fakultas hukum
pada semester awal atau semester pertama. Penempatan PIH pada semester pertama
tentu saja sudah tepat sesuai dengan nama dan muatan materinya sebagai
pengantar ilmu hukum untuk mengantarkan mahasiswa mengerti dan memahami hukum
dalam cakupannya yang luas. Mahasiswa wajib mengetahui dan memahami nilai-nilai
hukum, asas-asas hukum, kaidah-kaidah atau norma-norma, kegunaan hukum, tujuan
hukum, subjek hukum, objek hukum, peristiwa hukum, hubungan hukum, aliran-aliran
dalam ilmu hukum, pembagian hukum, dan seterusnya. Sudah banyak buku dengan
beragam judul yang memuat materi-materi di atas. Namun, karena luasnya cakupan
ilmu hukum, selalu dibutuhkan buku-buku pengantar ilmu hukum untuk melengkapi
materi-materi yang belum dikaji di buku-buku yang sudah ada. Karena itulah buku
ini dihadirkan. Selain untuk melengkapi buku-buku pengantar ilmu hukum yang
sudah ada, buku ini juga disusun secara sistematis sesuai kebutuhan pengajaran
pengantar ilmu hukum. //ir