Buku ini merupakan revisi buku “Pengantar Hukum Siber
Indonesia” yang telah ada sebelumnya. Pengemban Hukum Siber Indonesia yang
begitu cepat dan tidak diimbangi dengan infrastruktur hukum yang memadai
menjadi salah satu alasan penyebab utama beberapa perubahan penting dalam
revisi buku edisi ke tiga ini. Perubahan cukup mendasar yaitu dalam hal
pembuktian, baik Bukti Digital maupun Digital Forensik serta Hukum Acara Siber
sebagaimana dijelaskan didalam Bab X s/d Bab XIII. Hal ini untuk lebih memperjelas
bahwa Hukum Siber bukan hanya menyangkut
Perdata Siber, Pidana Siber atau Hukum Siber Khusus tetapi juga menyangkut
Hukum Acara Siber, yang meliputi Hukum Acara Perdata Siber dan Hukum Acara
Pidana Siber. //ir