Semua yang berminat untuk belajar hukum di Perguruan Tinggi
pasti menjumpai terminologi seperti teori hukum (legal theory), filsafat hukum (philosophy
of law) dan ilmu hukum (jurisprudence).
Makna ketiga fraseologi itu pada dasarnya sama, digunakan dalam buku ini. Namun
demikian, sudah menjadi tradisi dalam pendidikan tinggi hukum baik di Tanah Air
maupun di negara-negara Eropa Kontinental bahwa karakteristik istimewa dari
teori, filsafat atau ilmu hukum itu baru pada akhirnya akan dapat dikenali
seorang ahli hukum apabila calon ahli hukum itu terlebih dahulu (diberi
pengantar/introduction). Secara umum, buku ini pun masih mengikuti tradisi
belajar seperti itu. Namun, yang istimewa dari buku ini adalah dalam bab
terakhir dikemukakan gambaran singkat tentang Teori Keadilan Bermartabat. //ir