Pelaku usaha menengah, kecil, mikro berperan cukup besar dalam perekonomian daerah terkait dengan pendapatan pajak. Komunikasi persuasif dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran pajak pelaku UMKM. Hal ini dilatarbelakangi oleh belum maksimalnya target penerimaan pajak di Kota Surakarta dari sektor UMKM, pengawasan pajak terhadap pelaku UMKM belum dilaksanakan secara optimal dan kesadaran masyarakat dalam hal membayar pajak masih kurang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan komunikasi persuasif dalam meningkatkan kesadaran pajak pelaku UMKM yang dilihat dari penerapan kegiatan yang dilakukan. Penelitian ini menggunakanmetode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data diperoleh melalui Pegawai Bidang Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Surakarta yang melakukan penyuluhan di lapangan dan beberapa pelaku UMKM yang mengikuti kegiatan komunikasi persuasif oleh KPP Pratama Surakarta. Pengumpulan data dilakukan dalam bentuk wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi persuasif yang menggunakan metode dilakukan KPP Pratama Surakarta menggunakan metode partisipatif, asosiasi, icing device, fear arrousal, dan pay off idea. Semua metode yang diterapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak pelaku UMKM melalui aspek understanding, acceptance dan action.//yn