Media televisi adalah sarana hiburan dengan jangkauan
paling luas karena tidak memerlukan keahlian khusus untuk mengoperasikannya.
Sehubungan dengan mudahnya akses konten televisi oleh siapapun termasuk
anak-anak, penggunaan media televisi harus berdasarkan kepentingan publik.
Fungsi penyiaran menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 yaitu meliputi
informasi, pendidikan, hiburan sehat, kontrol dan perekat sosial. Dibutuhkan
pelaku penyiaran kompeten untuk memenuhi fungsi penyiaran dan membentuk tim
produksi merupakan tanggung jawab produser. Penulis mengambil peran produser dengan
tujuan menciptakan karya produksi film televisi dengan manajemen kompetensi
sumber daya manusia untuk tontonan mengandung pesan moral kepada masyarakat.
Kompetensi dikaji berdasarkan Standar Kerja Nasional Indonesia diterbitkan oleh
Kementrian Kenetagakerjaan. Bidang kerja yang dikaji yaitu produser, sutradara,
director of photography, penata suara dan editor. Dalam produksi film televisi
Red Night, penulis telah menerapkan manajemen kompetensi sumber daya manusia.
Berdasarkan pengkajian penulis, sumber daya manusia pengisi bidang kerja
tersebut memenuhi standar kompetensi dalam SKKNI. Penulis bersama tim telah
memproduksi film televisi dengan pesan moral untuk masyarakat. //ir
Oleh Aulia Putri Kusumawardhani