Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang
lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa
hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang timbul dengan terjadinya kematian
seseorang di antaranya bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia itu. Oleh karena itu, sangat
penting untuk mengetahui Prinsip-prinsip Dasar Hukum Kewarisan di Indonesia,
Bukan hanya Hukum Waris Islam (Faraid), di Indonesia berlaku juga Hukum Waris
Perdata (BW), dan Hukum Waris Adat.
Ketiga sistem Hukum Kewarisan itumerupakan ilmu yang perlu juga untuk diketahui karena jika para calon
sarjana hukum salah sedikit memberikan arahan kepada yang memerlukan bisa
menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, malah menimbulkan perselisihan,
menimbulkan putusan hubungan kekeluargaan antara mereka yang berselisih. Untuk
memberikan pemahaman mengenai pewarisan menurut Hukum Islam, Hukum Adat dan
Hukum Perdata (BW), buku ini disusun. Di dalam buku ini dibahas mengenai
pengertian dan pengaturan hukum waris, ketentuan umum pewarisan, permasalahan
dalam kewarisan, hal-hal yang berkaitan dengan proses pewarisan, ahli waris dan
cara pembagiannya, pewarisan dalam hal adanya anak luar kawin, dan balai harta
peninggalan dan baitulmal. //ir
Oleh Zaeni Asyhadie