Text
UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen & GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara)
Sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia dimulai dengan diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, yang kemudoian dilanjutkan dengan adanya sidang Pleno Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang kemudian menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai landasan Konstitusi Republik Indonesia dan memiliki Ir. Soekarno dan Dr. Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Seiring dengan perjalanan sejarah Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami pergantian dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) dan kemudian diganti kembali dengan diberlakukannya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) . Akan tetapi dengan berjalannya waktu, Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali sebagai landasan konstitusional dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan adanya Reformasi Tahun 1998 yang menuntut adanya perubahan secara nyata dalam sistem pemerintahan dan khususnya dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Beberapa perubahan telah dilakukan oleh MPR-RI melalui Amandemen I, II, III, dan IV. Jika sebelum di amandemen, Presiden Indonesia dapat dipilih hingga beberapa kali, tetapi setelah UUD 1945 Amandemen diubah menjadi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali jabatan", atau Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat menjabat selama dua periode saja. Beberapa Pasal dalam UUD 1945 telah di amandemen dan mengalami perubahan serta penambahan Pasal dan ayat yang keseluruhannya telah diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Buku ini berisikan Undang-Undang Dasar 1945 berupa naskah asli, dan setelah dilakukan Amandemen I, II, III dan IV yang dilengkapi juga dengan beberapa pengetahuan tambahan lainnya.
Tidak tersedia versi lain