Text
Personal Branding Asmono Wikan Sebagai Praktisi Public Relations (PR) Melalui Instagram @asmonowikan
Perkembangan media sosial terus mengalami pertumbuhan yang pesat, dengan perubahan dan inovasi yang terus muncul seiring waktu. Konten visual seperti gambar dan video semakin mendominasi media sosial yang kemudian diminati oleh khalayak luas. Media sosial dapat dimanfaatkan oleh para penggunanya untuk membentuk personal branding dan menjangkau khalayaknya lebih luas. Seiring perkembangan teknologi, kini praktisi Public Relations juga harus berinteraksi langsung dengan masyarakat di dunia maya yang lebih luas jangkauannya. Interaksi yang efektif dan efisien sangatlah dibutuhkan, karena publik di ranah sosial media memiliki kekuatan dan kebebasan mutlak untuk melakukan berbagai respons. Asmono Wikan merupakan salah satu praktisi PR dan media yang aktif di media sosial. Berdasarkan latar belakang tersebut, muncul tujuan penelitian untuk meneliti bagaimana personal branding Asmono Wikan sebagai praktisi Public Relations (PR) melalui Instagram @asmonowikan. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, dengan teori Eight Laws oleh Peter Montoya yang mencakup delapan hukum pembentuk personal branding dari suatu individu yaitu The Law of Specialization, The Law of Leadership, The Law of Personality, The Law of Distinctiveness, The Law of Visibility, The Law of Unity, The Law of Persistence, dan The Law of Goodwill. Sebagai seorang praktisi PR, Asmono Wikan telah memenuhi delapan hukum personal branding oleh Peter Montoya. Melalui postingan dan berbagai fitur Instagram yang ada, meskipun tidak sepenuhnya menggunakan seluruh fitur Instagram tersebut, pesan yang ingin disampaikan oleh Asmono Wikan sebagai praktisi PR tetap tersampaikan dengan baik.
Tidak tersedia versi lain