Text
Peran Aplikasi Lapor Sleman dalam Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Sleman
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik. Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai salah satu instansi pemerintah daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta telah berupaya mewujudkan keterbukaan informasi publik, salah satunya melalui pengembangan aplikasi layanan publik Lapor Sleman. Meskipun aplikasi ini telah diunduh oleh lebih dari 10.000 pengguna, rating dan ulasan yang diberikan masih menunjukkan tingkat kepuasan yang belum optimal. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran aplikasi Lapor Sleman dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kabupaten Sleman. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah *Technology Acceptance Model* (TAM), dengan menghubungkan lima konstruk TAM terhadap indikator keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat (1). Hasil penelitian menunjukkan bahwa aplikasi Lapor Sleman telah berperan dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan indikator dalam teori TAM maupun indikator keterbukaan informasi pelayanan publik berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016. Lapor Sleman tidak hanya berfungsi sebagai aplikasi, tetapi juga telah berkembang menjadi layanan pengaduan yang dapat diakses masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi. Selain itu, berbagai kendala yang pernah dihadapi pengelola mendorong lahirnya inovasi berupa aplikasi Sleman Digital, yang mengintegrasikan berbagai layanan publik milik Pemerintah Kabupaten Sleman, termasuk layanan Lapor Sleman. Dengan demikian, keberadaan aplikasi ini turut mendukung peningkatan aksesibilitas, transparansi, dan efektivitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Tidak tersedia versi lain