Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Beserta Penjelasannya
Pengeloaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan negara. Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia / Indiscke Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pemerintah memandang perlu untuk membentuk Undang-undang baru yang mengatur Perbendaharaan Negara. Undang-Undang No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ini telah disahkan dan ditetapkan masa berlakunya sejak tanggal 14 Januari 2004. Dengan demikian maka Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia / Indische Cpomptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 dinyatakan tidak berlaku lagi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ini terdiri dari 14 Bab dan 74 Pasal. Undang-Undang ini juga disertai Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Semoga dengan diterbitkannya Undang-undang yang baru ini berharap Perbendaharaan Negara Indonesia dapat semakin baik dan aman dari perbuatan-perbuatan yang merugikan negara. //yeni
Tidak tersedia versi lain