Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sebagai landasan hukum pengelolaan keuangan negara tersebut, pada tanggal 5 April 2003, RUU Keuangan Negara telah disahkan sebagai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Keuangan Negara ini, dalam rangka pengolahan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara yang ditetapkan dalam APBN dan APBD, perlu ditetapkan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara dalam suatu undang-undang. Pada tanggal 18 Desember 2003 yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, yang diajukan Pemerintah pada tanggal 29 September 2000 yang lampau, untuk diundangkan sebagai Undang-Undang Republik Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2004 telah disahkan Rancangan Undang-Undang Perbendaharaan Negara sebagai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ini terdiri dari 14 Bab dan 74 Pasal. //yeni
Tidak tersedia versi lain