Tinjauan Seni Rupa
Tujuh bab dalam isi buku ini
pembahasannya digiring kepada upaya mengajak pembaca untuk mengenal lebih dekat
karya-karya milik bangsa dengan pola pandangan yang seimbang. Penggunaan teori
seni rupa Barat memang perlu, tetapi membicarakan teori seni rupa yang lebih
mengindonesia sangat perlu. Oleh karena itu, pemahaman tentang aturan keabsahan
kepemilikan menjadi penting. Hak paten, hak atas kekayaan intelektual (HaKI),
beserta kewajibannya perlu dipahami. Penulis mencoba menyertakan tulisan
pelengkap milik publik maupun milik pribadi, sebagai pinjaman, kutipan, yang
bertanggung jawab secara etika ilmiah, untuk keutuhan bahan bahasan. //ir
Tidak tersedia versi lain