Keterampilan Berbahasa Indonesia Berorientasi Integrasi Nasional dan Harmoni Sosial
Dari
tiga ikrar Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 (bertanah air, berbangsa, dan
berbahasa), yang masih belum digoyang hingga saat ini adalah ikrar ketiga yang
berkaitan dengan keberadaan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Sulit
dibayangkan bagaimana keutuhan negara, dalam hal ini NKRI (Negara
Kesatuan Republik Indonesia) bisa terwujud tanpa adanya bahasa Indonesia.
Sejarah telah mencatat bahwa dengan modal bahasa Indonesialah, jiwa persatuan
itu bisa diwujudkan dan akhirnya dengan modal persatuan itu pulalah, bangsa
Indonesia dapat melepaskan diri dari cengkeraman penjajah. Oleh karena itu,
sebagai kelompok mata kuliah kepribadian, kehadiran mata kuliah Bahasa
Indonesia di perguruan tinggi sudah sepatutnya diarahkan kepada pembentukan
kepribadian, dalam hal ini pembentukan integrasi nasional dan harmoni sosial,
di samping pembentukan kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar dan
sikap positif terhadap bahasa Indonesia di kalangan mahasiswa. Sayangnya,
belakangan ini, persoalan integrasi nasional dan harmoni sosial telah menimpa
bangsa Indonesia. Masih segar dalam ingatan kita bahwa serentetan peristiwa
yang mengarah pada gejala disintegrasi nasional/bangsa atau gejala
rapuhnya jiwa persatuan dan kesatuan telah mewarnai kehidupan berbangsa
belakangan ini. Hal ini antara lain tampak dari adanya
konflik antaretnis dan antaragama maupun adanya
keinginan beberapa wilayah di Indonesia untuk melepaskan diri dari
kesatuan wilayah Indonesia. Salah satu upaya yang perlu dilakukan dalam
rangka mewujudkan integrasi nasional dan harmoni sosial adalah
memberdayakan fungsi politis bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu melalui
pengadaan buku teks Keterampilan Berbahasa Indonesia Berorientasi Integrasi
Nasional dan Harmoni Sosial. //ir
Tidak tersedia versi lain