Pasal 391 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk menyediakan informasi pemerintahan yang dikelola dalam suatu sistem informasi yang terintegrasi, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Implementasi SIPD merupakan bentuk nyata pelaksanaan regulasi sekaligus inovasi digital dalam mendukung perencanaan dan penganggaran secara tr…